10-9-2016 S1 AKUNTANSI STIE MUHAMMADIYAH CILACAP
Abstract
Secara umum, semua perusahaan atau lembaga keuangan mempunyai tugas atau sasaran yang sama, yaitu keberhasilan dalam mempertahankan hidup, mendapatkan laba dan berkembang untuk mencapai tujuan tersebut perusahaan maupun lembaga keuangan memanfaatkan sumber-sumber yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam hal ini manajemen mempunyai kewajiban untuk menetapkan kebijaksanaankebijaksanaan dalam memperoleh, menggunakan dan mengelola sumber-sumber tersebut. Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk menyediakan dana guna membiayai kegiatan usaha yang semakin berkembang tersebut. Oleh karena itu hubungan antara pertumbuhan suatu kegiatan perekonomian dengan suatu kegiatan usaha dari perusahaan dengan eksistensi perkreditan merupakan hubungan yang sangat erat, baik bersifat positif maupun negatif sedangkan jika dilihat dari sudut perbankan atau lembaga keuangan yang menyediakan sumber dana yang berbentuk perkreditan tersebut, maka kredit akan mempunyai suatu kedudukan yang sangat istimewa, terutama pada 2 negara-negara berkembang seperti indonesia. Sebab permintaan volume akan dana jauh lebih besar dari penawaran dana yang ada di masyarakat. Namun walaupun demikian diakui bahwa sektor perkreditan tetap merupakan kegiatan yang penting dari suatu industri perbankan maupun koperasi baik di negara- negara yan g penting dari setiap jenis kegiatan usaha. Pengertian kredit menurut Rachmat Firdaus (2004:2) mengemukakan kredit adalah sistem keuangan untuk memudahkan pemindahan modal dari pemilik kepada pemakai dengan mengharapkan memperoleh keuntungan, kredit diberikan berdasarkan kepercayaan orang yang memberikan terhadap kecakapan dan kejujuran si peminjam”. Sedangkan menurut Sastradipoera (2004:151) menyebutkan, “ kredit adalah penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu”.