10-9-2016 S1 AKUNTANSI STIE MUHAMMADIYAH CILACAP
Abstract
RINGKASAN Penelitian ini dengan judul ”Penerapan akuntansi pembiayaan murabahah pada KSU BMT An Nur Muhammadiyah Cimanggu”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan akuntansi dalam pengakuan dan pengukuran pembiayaan murabahah dan menganalisanya pada KSU BMT An Nur Muhammadiyah Cimanggu sesuai dengan standar yang berlaku. Data analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, dimana data-data yang berhasil dikumpulkan, diolah dan kemudian dianalisis, yang merupakan sebuah cara atau langkah untuk mengolah data untuk memecahkan masalah penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan, bahwa KSU BMT An Nur Muhammadiyah Cimanggu ; (1) menerapkan akuntansi pembiayaan murabahah yang operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 102 tentang akuntansi murabahah. Dalam pelaksanaanya pembiayaan murabahah, melakukan pembiayaan dengan akad murabahah pesanan dan pembiayaan dengan menggunakan akad wakalah, (2) Pengakuan dan pengukuran pembiayaan murabahah KSU BMT An Nur Muhammadiyah Cimanggu sudah sesuai dengan ketentuan PSAK dan 102. Namun ada yang kurang terletak pada transaksi dan pengakuan pembiayaan murabahahnya lebih mendominasi pada sisi akuntansi sebagai penjual. Metode pengakuan dan pengukuran pembiayaan murabahah menggunakan basis akrual yaitu pendapatan atau biaya pada koperasi syariah diakui dan dicatat di depan meskipun belum mengeluarkan atau menerima uang (Cash). (3) Pengukuran pembiayaan murabahah diukur dengan historical cost atau sebesar nilai wajar yang terealisasi yang diangsur oleh nasabah pada saat pesanan yang bersifat mengikat, untuk pesanan murabahah yang bersifat tidak mengikat diukur dengan nilai setara kas dan sudah memakai sistem khusus koperasi berbasis syariah yang memudahkan dalam operasional dan penyusunan laporan keuangan. Berdasarkan penelitian ini, maka disarankan kepada KSU BMT An Nur Muhammadiyah Cimanggu hendaknya ; (1) Untuk mengadakan evaluasi intern di dalam penerapan PSAK No.102 yang mencakup pengakuan dan pengukuran, (2) Seharusnya perlakuan transaksi pembiayaan murabahah dapat disesuaikan dengan penamaan rekening yang sesuai dengan yang terdapat pada PSAK No 102, (3) dalam pelaporan keuangan seharusnya menerapkan pelaporan keuangan yang sesuai dengan PSAK No.101, (4) Untuk penelitian selanjutnya agar menggunakan lebih banyak literatur yang membahas tentang akuntansi syariah terutama dalam bidang perkoperasian.